LSPAI didirikan oleh para praktisi dibidang auditor internal yang mendapat dukungan penuh dari Perkumpulan Praktisi Auditor Internal Bersertifikat Kompetensi (PAI-BK) dan Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Internal (FKSPI) serta mendapat binaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam rangka pengembangan SDM para Auditor Internal, LSPAI menetapkan garis kebijakan sertifikasi sebagai Panduan Mutu Sertifikasi untuk para Auditor Internal dengan merujuk pada kesesuaian dan kemampuan telusur terhadap standar dan regulasi teknis baik nasional maupun internasional.
LSPAI mempunyai tugas menghimpun seluruh daya dan kemampuan para Auditor Internal dalam rangka mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi Kantor Cabang LSPAI dan Tempat Uji Kompetensi (TUK).
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSPAI mengacu pada Pedoman BNSP Nomor 201- 2014 / Standar ISO 17024-2012, dan Standar Profesi Auditor Internal, serta peraturan dan pedoman Iain yang terkait. Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Internal (LSPAI) telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan nomor : KEP.1582/BNSP/IX/2020 tanggal 30 September 2020,